Sabtu, 17 Desember 2011

suspensi terflokulasi

Flokulasi
Flokulasi adalah proses pengadukan lambat agar campuran koagulan dan air baku yang telah merata membentuk gumpalan atau flok dan dapat mengendap dengan cepat.
Tujuan utama flokulasi adalah membawa partikel ke dalam hubungan sehingga partikel-partikel tersebut saling bertabrakan, kemudian melekat, dan tumbuh mejadi ukuran yang siap turun mengendap. Pengadukan lambat sangat diperlukan untuk membawa flok dan menyimpannya pada bak flokulasi.
Sebelum tiba di bak flokulasi, air sudah dikoagulasikan, dan sudah memiliki inti flok (microflocs). Sehingga kini saatnya mendorong inti flok menjadi kumpulan dan membentuk flok yang lebih besar. Waktu penahanan sekitar 20 sampai 60 menit dibutuhkan, oleh karena itu bak flokulasi harus 50 kali lebih besar dari unit kecepatan pengadukan. Pergejolakan yang lembut diperlukan pada unit ini untuk menaikkan pengadukkan dengan seksama. Meskipun pengadukan seharusnya tidak terlalu keras karena akan menyebabkan rusaknya flok yang sudah terbentuk. Bak flokulasi dikategorikan menjadi tipe aliran mendatar (axial flow type/hydraulic) atau tipe aliran melintang (cross flow type/mechanical). Kategori tersebut dapat dilihat pada gambar di bawah ini:



Gambar 7. Kategori Bak Flokulasi

Pada pembuatan Suspensi di kenal 2 macam sistem , yaitu :
a. Sistem Deflokulasi
b. Sistem Flokulasi
Dalam system flokulasi, partikel terflokulasi adalah terikat lemah, cepat mengendap dan mudah tersuspensi kembali dan tidak membentuk cake. Sedangkan pada system Deflokulasi, partikel terdeflokulasi mengendap perlahan – lahan dan akhirnya akan membentuk sendimen dan terjadi agregasi dan selanjutnya cake yang keras dan sukar tersuspensi kembali. ( Farmasetika , 163 )
Potensial zeta adalah indikasi pengukuran dari potensial pada permukaan partikel.
Jika potensial zeta relatif tinggi (25 mV atau lebih), gaya tolak menolak antar dua partikel melebihi gaya tarik menarik (gaya London), oleh karena itu partikel-partikel terdispersi dan disebut terdeflokulasi (deffloculated).
Penambahan secara khusus ion yang diadsorpsi yang muatannya berlawanan dengan muatan partikel menyebabkan penurunan potensial zeta. Pada sejumlah konsentrasi yang ditambahkan, gaya elektris tolak menolak menurun sehingga gaya tarik menarik lebih kuat. Dalam keadaan ini partikel mendekat satu sama lain dan membentuk agregat longgar yang disebut flok. Sistem seperti ini disebut terflokulasi (flocculated)
  Suspensi terflokulasi 
        Dalam suspensi terflokulasi, terbentuk flok (agregat longgar) yang akan menyebabkan flok turun bersamaan, sehingga tampak pemisahan antara sedimen dan supernatan. Supernatan akan tampak jernih.
   Laju sedimentasi ditentukan oleh ukuran dan porositas dari flok. Volume sedimen akhir relatif besar dan mudah diredispersi dengan pengocokan/agitasi.
         Suspensi terdeflokulasi 
        Dalam suspensi terdeflokulasi, partikel-partikel mengendap, sehingga laju sedimentasi lambat yang mencegah cairan terperangkap dan membuatnya sulit untuk kembali didispersikan oleh pengocokan/agitasi. Fenomena ini disebut 'cracking' atau 'claying'. Dalam suspensi terdeflokulasi, partikel lebih besar turun dengan cepat, dan partikel lebih kecil tetap berada dalam cairan, sehingga  supernatan tampak keruh.
         Gerakan Brown  
        Gerakan Brown mencegah pengendapan partikel dengan menjaga partikel-partikel tersebar dalam gerak yang tidak beraturan.
Parameter  Sedimentasi
Dua parameter penting dipertimbangkan:
1. Volume Sedimentasi (F)                                          
        F = V u / Vo -------------- (A)
 
        Di mana:
        F = volume sedimentasi
        Vu = volume endapan 
        Vo = volume total suspensi 



. Derajat  Flokulasi (β)
         β  = F / F∞
    dimana:
    β = derajat flokulasi
    F = volume sedimentasi
          suspensi terflokulasi
    F∞ = volume sedimentasi
             suspensi bila
             terdeflokulasi

Suspensi Terdeflokulasi:
Ò  Laju pengendapan sangat rendah.
Ò  Sedimen setelah jangka waktu tertentu menjadi sangat padat, karena berat lapisan atas bahan-bahan sedimen. Gaya tolak-menolak antar partikel dilampaui dan terbentuk suatu padatan keras (cake) yang sukar atau tidak mungkin untuk diredispersi.
Ò  Sistem terdeflokulasi menunjukkan perilaku dilatant.
Ò  Jenis suspensi ini memiliki penampilan yang menyenangkan, karena partikel tersuspensi dalam jangka waktu yang relatif lama
Ò  Cairan supernatan keruh/berawan meskipun kebanyakan partikel telah diendapkan.
Tidak ada batas jelas antara endapan dan supernatan.
Suspensi Terflokulasi:
Ò  Partikel tersuspensi dalam bentuk agregat longgar.
Ò  Laju sedimentasi tinggi.
Ò  Sedimen terbentuk dengan cepat.
Ò  Sedimen yang terbentuk longgar, sehingga cake tidak terbentuk.
Ò  Sedimen mudah diredispersi oleh sedikit pengocokan.
Ò  Suspensi terflokulasi menunjukkan sifat reologi plastik atau pseudoplastik
Ò  Suspensi kurang enak dipandang, karena sedimentasi cepat dan adanya daerah supernatant yang jelas
Ò  Viskositas hampir sama pada tingkat kedalaman yang berbeda.
Ò  Tujuan dari distribusi dosis seragam dapat dipenuhi oleh suspensi terflokulasi.

Flokulasi terkontrol
        Dengan menganggap serbuk dibasahi dan didispersi dengan baik  untuk menghasilkan flokulasi yang terkontrol, sehingga mencegah pembentukan cake yang sukar didispersikan kembali.
       
        Hal yang perlu diperhatikan dalam pengendalian flokulasi, yaitu:
        Pengawasan pada konsentrasi elektrolit, surfaktan, atau polimer yang digunakan.
        Karena perubahan konsentrasi dapat mengubah suspensi dari terflokulasi menjadi terdeflokulasi.
Elektrolit
        Bahan pemflokulasi elektrolit bertindak dengan mengurangi hambatan listrik antara partikel, seperti yang dibuktikan oleh penurunan potensial zeta dan pembentukan jembatan antara partikel yang berdekatan sehingga partikel-partikel membentuk flok longgar.
Ò                  Jika kita menyuspensi partikel bismut subnitrat  dalam air kita menemukan gaya tolak-menolak yang kuat antara partikel, sistem ini terdeflokulasi. Penambahan kalium fosfat berbasa satu ke suspensi bismut subnitrat menyebabkan potensial zeta positif untuk menurun disebabkan oleh adsorpsi dari anion fosfat bermuatan negatif. Dengan terus menambahkan elektrolit, potensial zeta akhirnya jatuh ke nol dan kemudian menurun pada arah negatif.
Ò  Ketika potensial zeta menjadi cukup negatif, maka volume sedimentasi mulai turun. Akhirnya, tidak adanya caking dalam suspensi berkorelasi dengan volume sedimentasi maksimum.
. Diagram caking, menunjukkan flokulasi dari suspensi
                  bismut subnitrat dengan menggunakan bahan pemflokulasi
Surfaktan
    Surfaktan ionik dan non-ionik dapat digunakan untuk
    menghasilkan suspensi terflokulasi.
         Konsentrasi optimum diperlukan karena senyawa ini juga bertindak sebagai bahan pembasah.
         Konsentrasi optimum surfaktan menurunkan energi bebas permukaan  dengan  mengurangi tegangan permukaan antara cairan  medium dan partikel padat.
        Hal ini cenderung untuk membentuk aglomerat  yang  berdekatan. Partikel yang memiliki energi bebas permukaan yang rendah saling tarik-menarik oleh gaya Van der Waals dan membentuk aglomerat longgar.
Polimer
        Polimer memiliki rantai panjang dalam strukturnya.
        Polimer membentuk jembatan (bridging) antara partikel-partikel sehingga terjadi flokulasi.
        Contoh: flokulasi suspensi sulfamerazin oleh polimer kationik
        a. Konsentrasi polimer rendah, suspensi deflokulasi
        b. Flokulasi oleh bridging                             
       c. Deflokulasi dengan konsentrasi polimer tinggi

salep

Salep adalah sediaan setengah padat ditujukan untuk pemakaian topical pada kulit atau selaput lender.
Dasar salep yang digunakn sebagai pembawa dibagi dalm 4 kelompok:dasar salep senyawa hidrokarbon, dasar salep serap, dasar salep yang dapat dicuci dengan air, dasar salep larut dalam air. Setiap salep obat menggunakan salah satu dasar salep tersebut.
Dasar salep hidrokarbon. Dasar salep ini dikenal sebagai dasar salep berlemak antara lain vaselin putih, dan salep putih.hanya sejumlah kecil komponen berair dapat dicampurkan kedalamnya. Salep ini dimaksudkan untuk memperpanjang kontak bahan obat dengan kulit dan bertindak sebagai pembalut penutup. Dasar salep hidrokarbon digunakan terutama sebagai emolien, dan sukar dicuci. Tidak mongering dan tidak tampak berubah dalam waktu lama.
Dasar salep serap. Dasar selap serap ini dapat dibagi dalam 2 kelompok. Kelompok pertama terdiri dari dasar salep yang dapat bercampur dengan air dan dapat membentuk emulsi air dalm minyak ( paraffin hidrofilik dan lanolin anhidrat), dan kelompok kedua terdiri atas air dalm minyak yang dapat bercampur denga sejumlah larutan air tambahan (lanolin). Dasar salep serap juga bermanfaat sebaga emolien.
Dasar salep yang dapat dicuci dengan air. Dasar salep ini adalah emulsi minyak dalam air antara lain salep hidrofilik dan lebih tepat disebut “ krim”. Dasar ini dinyatakan juga sebagai “dapat dicuci dengan air” karena mudah dicuci dari kulit atau dilap basah, sehingga lebih dapat diterima untuk dasrr kosmetik. Beberapa bahan obat dapat menjadi lebi efektif menggunakan dasarr salep ini dari pada dasar salep hidrokarbon. Keuntungan lain dari dasar salep ini adalah dapat diencerkan dengan air dan mudah menyerap cairan yang terjadi pada kelainan dermatologic.
Dasar salep larut dalam air. Kelompok ini disebut juga “dasar salep takberlemak” dan terdiri dari konstituen larut air. Dasar salep jenis ini memberikan banyak keuntungan seperti dasar salep yang dapat dicuci dengan air dan tidak mengandung bahan tak larut dalm air seperti paraffin, lanolin anhidrat atau malam. Dasar salep ini lebih tepat disebut “gel”.
Pemilihan dasar salep. Pemilihan dasar saleptergantung pada beberapa factor seperti khasiat yang diinginkan, sifat bahan obat yang dicampurkan, ketersediaan hayati, stabilitas dan ketahanan sediaan jadi. Dalam beberapa hal perlu menggunakan dasar salep yang kurang ideal untuk mendapatkan stabilitas yang diinginkan. Misalnya obat-obat yang cepat terhidrolisis, lebih stabil dalam dasar salep hidrokarbon dari pada dasar salep yang mengandung air. Meskipun obat tersebut bekerja lebih efektif dalam dasar salep yang mengandung air (anonym,1995.)

protein sel tunggal

PROTEIN SEL TUNGGAL (Single Cell Protein = SCP)
Protein sel tunggal adalah bahan makanan berkadar protein tinggi yang berasal dari mikroba. Istilah protein sel tunggal (PST) digunakan untuk membedakan bahwa PST berasal dari organisme bersel tunggal atau banyak. Pemanfaatan mikroorganisme sehingga mengahasilkan makanan berprotein tinggi secara komersial dimulai sejak Perang Dunia I di Jerman dengan memproduksi khamir torula. Operasi utama dalam produksi protein sel tunggal adalah fermentasi yang bertujuan mengoptimalkan konversi substrat menjadi massa microbial.
Mikroba yang dapat digunakan termasuk ragi seperti Saccharomyces cerevisiae, Candida utilis, jamur lain seperti Aspergillus oryzae, Sclerotium rolfsii, Polyporus dan Trichoderma, bakteri seperti Rhodopseudomonas capsulata dan ganggang Chlorella dan Spirulina.
Kelebihan Single Cell Protein :
1.      Kadar protein lebih tinggi dari protein kedelai atau hewan
2.      Laju pertumbuhan sangat cepat yaitu dalam ukuran jam dan masih bisa ditingkatkan lagi
3.      Dapat menggunakan bermacam-macam media atau substrat
4.      Produksi PST tidak bergantung iklim dan musim
5.      Memiliki kandungan protein lebih tinggi daripada hewan dan tumbuhan
http://bebas.ui.ac.id/v12/sponsor/Sponsor-Pendamping/Praweda/Biologi/Image/3-7d.jpg
Gbr. Diagram umum proses/tahapan produksi SCP

IMG08359-20110512-1201.jpg




Mikroorganisme yang dibiakkan untuk protein sel tunggal dan digunakan sebagai sumber protein untuk hewan atau pangan harus mendapat perhatian secara khusus. Mikroorganisme yang cocok antara lain memiliki sifat tidak menyebabkan penyakit terhadap tanaman, hewan, dan manusia. Selain itu, nilai gizinya baik, dapat digunakan sebagai bahan pangan atau pakan, tidak mengandung bahan beracun serta biaya produk yang dibutuhkan rendah. Mikroorganisme yang umum digunakan sebagai protein sel tunggal, antara lain alga Chlorella, Spirulina, dan Scenedesmus; dari khamir Candida utylis; dari kapang berfilamen Fusarium gramineaum; maupun dari bakteri.







Ada dua factor pendukung pengembangbiakan mikroorganisme untuk protein sel tunggal, yaitu :
a. laju pertumbuhan sangat cepat jika dibandingkan dengan sel tanaman atau sel hewan dan waktu yang diperlukan untuk penggandaan relatif singkat;
b. berbagai macam substrat yang digunakan bergantung pada jenis mikroorganisme yang digunakan.
Langkah-langkah produk protein sel tunggal sebagai berikut :
a. Pemilihan dan penyiapan sumber karbon, beberapa perlakuan fisik dan kimiawi terhadap bahan dasar yang diperlukan
b. Penyiapan media yang cocok dan mengandung sumber karbon, sumber nitrogen, fosfor, dan unsur-unsur lain yang penting
c. Pencegahan kontaminasi media
d. Pembiakan mikroorganisme yang diperlukan
e. Pemisahan biomassa microbial dari cairan fermentasi
f. Penanganan lanjut biomassa

larutan

      Larutan adalah sedian cair yang mengandung satu atau lebih zat kimia yang terlarut,misal:terdispersa secara molekuler dalam pelarut yang sesuai atau campuran pelarut yang saling bercampur.karena molekul-molekul dalam larutan terdispersa secara merata,maka penggunaan larutan sebagai bentuk sedian,Umumnya memberikan jaminan keseragaman dosis dan memiliki keteliitian yang baik jika larutan di encerkan atau dicampur.
Bentuk sedian larutan digolongkan menurut cara pemberiannya,
a.      Larutan oral
b.      Larutan topikal

a.            Larutan oral
Larutan oral adalah sedian cair yang dibuat untuk pemberian oral,mengandung satu atau lebih zat dengan tanpa bahan pengaroma,pemanis atau pewarna yang larut dalam air atau laruat dalam kosolven air.larutan oral dapat diformulasikan untuk diberikan lansung secara oral kepada pasien atau dalam lebih pekat yang harus diencerkan lebih dulu sebelum di berikan.penting untuk diketahui bahwa pengenceran larutan oral dengan air.yang mengandung kosolven seperti etanol,dapat menyebabkan pengendapan bahan terlarut.jika terdapat kosolven,pengenceran larutan pekat perlu berhati-hati.Sedian zat padat atau campuran zat padatyang harus dilarutkan dalam pelarut sebelum diberikan secara oral.
Larutan oral yang mengandung sukrosa atau gula lain kadar tinggi,dinyatakan sebagi sirup.larutan sukrosa hampir jenuh dalam air dikenal sebagai sirup simplek,pemggunaan istilah sirup juga digunakan untuk bentuk sedian cair lain yang dibuat dengan pengental dan pemanis,termasuk suspensi oral.
Disamping sukrosa dan gula lain,senyawa poliol tertentu seperti sorbitol atau gliserin dapan digunakan dalam larutan oral untuk menghambat penghabluran dan untuk mengubah kelarutan,rasa dan sifat lain zat pembawa,Umumnya juga ditambahkan antimokroba untuk mencegaha pertumbuhan bakteri,jamur dan ragi.
Beberapa larutan oral tidak mengandung gula,melainkan bahan pemanis buatan srperti sorbitol atau aspartam,dan bahan pengental seperti gom selulosa.larutan pengental dengan pemanis buatan seperti ini,tidak mengandung gula,dibuat sebagaizat pembawa untuk pemberian obat kepada pasien diabetes.
Banyak larutan oral yang mengandung etanol sebagai kosolven yang dinyatakan  sebagai eliksir.banyak lainnya dinyatakan sebagai larutan oral,juga mengandung etanol dalam jumlah yang berarti.karena kadar etanol yang tinggi dapat menimbulkan efek farmakologi jika diberikan secara oral,dapat digunakan kosolven lain seperti gliserin dan propilen glikol,untuk mengurangi jumlah etanol yang diperlukan.untuk dapat dinyatakan sebagai eliksir,larutan harus mengandung etanol.


b.             Larutan topikal
Larutan topikal adalah larutan yang biasanya mengandungair tetapi seringkali mengandung pelarut lain,seperti etanol dan poliol,untuk penggunaan topikal pada kulit,atau dalam hal larutan lidokain oral topikal,untuk penggunaan pada permukaan mukosa mulut .istilah lotio digunakan secara topikal.
Larutan otik adalah larutan yang mengandung air atau gliserin atau pelarut lain dan bahn pendispersi untuk penggunaan bahan.
Bentuk sedian yang digolongkan berdasarkan pada sistem pelarut dan zat terlarut:
a.             Spirit
b.            Tingtur


  Spirit
Spirit adalah larutan mengandung etanol atau hidroalkohol dari zat yang mudah menguap,umumnya merupakan larutan tunggal atau campuran bahan.Beberapa spirit digunakan sebagai bahab pengaroma,yang memiliki makna pengobatan.penurunan kadar etanol dalam spirit dengan mencampurkan sedian yang mengandung air sering menyebabkan kekeruhan,
Spirit harus disimpan dalm wadah yang tertutup rapat,tidak tenbus cahaya untuk mencegah penguapan dan memperkecil perubahab akibat oksidasi
Tingtur
Tingtur adalah larutan yang mengandung etanol atau hidroalkohol dibuat dari bahan tumbuhan atau senyawa kimia.
Jumlah obat dalam tingtur yang berbeda tidak selalu seragamtetapi bervariasi,sesuai dengan masing-masing standar yang telah ditetapkan,secara tradisional tumbuhan berkhasiat obat menunjukan aktivitas dari 10 g obat dalam tiap 100 ml tingtur,potensi dilakukan setelah dilakukan penetapan kadar,sebagain tingtur tumbuhan lain mengandung 20 g bahan tumbuhan dalam 100ml tingtur.
Tingtur harus disimpan dalam wadah yang tertutup rapat,tidak tembus cahaya,jauhkan dari cahaya matahari lansung dan panas yang berlebihan.
Kelarutan suatu obat dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain :
-                Sifat polaritas zat terlarut dan pelarut,yang dikenal dengan istilah “ like dissolve like “yaitu molekul-molekul dengan distribusi muatan yang sama dapat larut secara timbal balik,contohnya molekul polar akan larut dalam pelarut polar dan non polar akan larut dalam pelarut non polar
-                Co solvency
-                Temperatur
-                Ukuran partikel
-                Salting out dan Salting in
-                Pembentukan kompleks,dll
                                                            

Keuntungan bentuk sediaan larutan antara lain
- campuran homogen
- dosis mudah diubah-ubah dalam pembuatan
- dapat diberikan dalam larutan encer kapsul atau tablet lambung, sedangkan bila dalam bentuk tablet atau kapsul sulit diecerkan
- kerja awal obat lebih cepat karena obat cepat diabsorbsi
- mudah diberi pemanis, bau-bauan dan warna, dan hal ini untuk pemakaian obat pada anak-anak
- untuk pemakaian luar, bentuk larutan mudah digunakan

Kerugian bentuk larutan antara lain:
- volume bentuk larutan lebih besar
- ada obat yang tidak stabil dalam larutan
- ada obat yang sukar ditutupi rasa dan baunya dalam larutan ( Anief, 2005).

Dalam suatu larutan (solutio) terdapat dua komponen utama yaitu pelarut ( solven) dan zat terlarut ( solute). Adapun pemilihan solven didasarkan atas:
- toksisitas rendah
- viskositas
- rasa, baud an warna
- kecocokan dengan bahan lain
- ekonomis.
Pelarut yang sering digunakan adalah air. Namun dapat pula menggunakan pelarut lain seperti gliserol, alcohol, propilen glikol, dan minyak lemak, aseton, isopropyl akohol, dsb. Untuk memberi nama larutan, terdapat satu ketentuan umum yaitu:
- jika larutan tersebut pelarutnya air maka dinamakan solutio diikuti dengan nama zat aktif
- jika larutan tersebut pelarutnya bukan air maka dinamakan sesuai pelarutnya. Contoh : solution champhora oleosa ( pelarut minyak ), solution champhora spiritusa ( pelarut spiritus ).
Hal- hal yang perlu diperhatikan dalam pembuatan solution yaitu:
- PH
Basa lemah seperti alcohol, atropine, codein, morfin tidak terlalu larut dalam air sehingga pelarut yang digunakan adalah asam encer. Zat organic berupa asam lemah seperti fenobarbital dan sulfonamide akan mengendap dalam larutan alkalis, membentuk garam yang dapat larut dalam air.
- Suhu
Panas pelarutan negatif zat menyerap panas dan kelarutan zat akan meningkatkan adanya kenaikan suhu. Sedangkan panas pelarutan positif yaitu zat akan berkurang kelaru tannya seiring dengan kenaikan suhu, zat akan melepas panas.
- Ukuran partikel
Semakin kecil ukuran partikel maka semakin luas permukaannya sehingga frekuensi kontak dengan pelarut makin banyak dan proses pelarutan akan makin cepat.
- Pengadukan
Semakin kuat pengadukan maka semakin banyak pelarut tak jenuh bersentuhan dengan obat sehingga semakin cepat terbentuk larutan. Kelarutan suatu zat terutama tergantung luas permukaan zat. Pemanasan dalam proses pelarutan akan menaikkan kecepatan difusi. Jika reaksi yang terjadi eksoterm maka pelarutan dengan pemanasan harus diperhatikan karena berbahaya. Misalnya pada Hydras nutrias.
Pemanasan harus dihindari jika :
- Senyawa terurai dengan pemanasan
Contoh : Luminal Natrium terurai menjadi fenil etil asetil ureum hexamine terurai menjadi formaldehid dan ammonia.
- Kelarutan senyawa menurun dengan pemanasan
Contoh : calcii hydroxyda, calcii hypophosphite, natrium sulfat anhidris.

DAFTAR PUSTAKA

Anief, Moh, 1995, Farmasetika, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.
Anonim, 1979, Farmakope Indonesia Ed III, Depkes RI, Jakarta.
Anonim, 1995, Farmakope Indonesia Ed IV, Depkes RI, Jakarta

Hak Asasi Manusia

HAK AZASI MANUSIA
(HAM)
Human Rights (Inggris)
DEFINISI HAM
Ø  HAM : hak-hak dasar yang dibawa manusia sejak lahir yang melekat pada esensinya sebagai anugerah Allah SWT. (Mustafa Kemal Pasha)
Ø  HAM : hak-hak dasar yang dibawa sejak lahir dan melekat dengan potensinya sebagai makhluk dan wakil Tuhan. (Andeng Muchtar Ghazali)
Ø  HAM : hak-hak yang melekat pada manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia. (Teaching Human Rights PBB)
Ø  HAM : seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME dan merupakan anugerah-NYA yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. (UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM)
Hakikat HAM
Ø  HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis; tidak perlu diberikan, dibeli, ataupun diwarisi.
Ø  HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, asal usul, ras, agama, etnik, dan pandangan politik.
Ø  HAM tidak boleh dilanggar, meskipun hukum di sebuah negara tidak melindungi bahkan melanggar HAM.
JENIS-JENIS HAM
Ø  Hak Pribadi (Personal Rights), spt: hak kemerdekaan, hak menyatakan pendapat, hak memeluk agama, dll.
Ø  Hak Politik (Political Rights), spt : hak berserikat, hak memilih dan dipilih, dll.
Ø  Hak Ekonomi (Property Rights), spt: hak memiliki sesuatu, hak bekerja, hak memperoleh hidup layak, dll.
Ø  Hak Sosial dan Kebudayaan (Social and Cultural Rights), spt: hak pendidikan, hak berekspresi, hak mengembangkan kebudayaan, dll.
Ø  Hak mendapat perlakuan yg sama dlm hukum dan pemerintahan (Rights of Legal Equality)
Ø  Hak mendapat perlakuan yg sama dlm tata cara peradilan dan perlindungan (Procedural Rights), spt: hak azas praduga tak bersalah, hak didampingi pengacara, dll)
BEBERAPA CONTOH HAM
UU No. 39 Thn 1999
  1. Hak untuk hidup
  2. Hak berkeluarga
  3. Hak mengembangkan diri
  4. Hak keadilan
  5. Hak kemerdekaan
  6. Hak berkomunikasi
  7. Hak keamanan
  8. Hak kesejahteraan
  9. dll
PBB
  1. Hak berpikir dan mengeluarkan pendapat
  2. Hak memiliki sesuatu
  3. Hak mendapatkan pendidikan dan pengajaran
  4. Hak menganut aliran kepercayaan atau agama
  5. Hak untuk hidup
  6. Hak untuk kemerdekaan hidup
  7. Hak memperoleh pekerjaan
  8. Hak memperoleh nama baik
  9. Dll.
PERKEMBANGAN HAM DUNIA
(PASCA PERANG DUNIA II)
Ø  Generasi Pertama : bidang hukum dan politik.
Ø  Generasi Kedua : hak sosial, ekonomi, dan budaya, cth: International Covenant on economic, social, and Cultural Rights.
Ø  Generasi Ketiga : hak pembangunan, cth: The Rights of Development.
Ø  Generasi Keempat : hak tatanan sosial yang lebih berkeadilan, cth: Declaration of the Basic Duties of Asia People and Government.
PENGAKUAN HAM DI INDONESIA
Ø  Pembukaan UUD 1945
Ø  Batang Tubuh UUD 1945, khususnya Pasal 27-34, termasuk khusus ttg HAM yakni Pasal 28 A-J (Perubahan II UUD 1945)
Ø  TAP MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM
Ø  Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.
KELEMBAGAAN HAM
DI INDONESIA
Ø  Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM), lembaga mandiri setingkat lembaga negara lainnya yg berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi ttg HAM; dibentuk berdasarkan Keppres No. 5 Tahun 1993 dan dikukuhkan berdasarkan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Ø  Pengadilan Hak Azasi Manusia, pengadilan khusus yg berada di lingkungan pengadilan umum dan berkedudukan di Kabupaten/Kota yg menangani perkara pelanggaran HAM berat; dibentuk berdasarkan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Azasi Manusia.
Ø  Pengadilan Hak Azasi Manusia Ad Hoc, dibentuk atas usul DPR berdasarkan peristiwa tertentu dgn keputusan presiden utk memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM berat yg terjadi sebelum diundangkannya UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Azasi Manusia.
Ø  Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, komisi yg dibentuk utk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat di luar Pengadilan HAM yg dibentuk berdasarkan Undang-Undang; amanat UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
BEBERAPA LSM TERKAIT HAM
Ø  Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KONTRAS)
Ø  Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
Ø  Human Rights Watch (HRW)
Ø  Dll.
JENIS-JENIS PELANGGARAN HAM
Ø  Pelanggaran HAM berat : genosida dan kejahatan kemanusiaan.
Ø  Pelanggaran HAM ringan : selain genosida dan kejahatan kemanusiaan
PELANGGARAN HAM BERAT
(GENOSIDA)
Ø  Genosida : setiap perbuatan yg dilakukan dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnik, maupun agama.
Kejahatan genosida a.l.:
  1. Membunuh anggota kelompok.
  2. Tindakan yg mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yg berat thdp anggota kelompok.
  3. Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yg akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya.
  4. Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok.
  5. Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
PELANGGARAN HAM BERAT
(KEJAHATAN KEMANUSIAAN)
Ø  Kejahatan kemanusiaan : suatu perbuatan yang dilakukan dengan serangan yang meluas dan sistematis.
Kejahatan kemanusiaan a.l.:
  1. Pembunuhan
  2. Pemusnahan
  3. Perbudakan
  4. Pengusiran dan pemindahan penduduk secara paksa
  5. Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yg melanggar ketentuan hukum internasional
  6. Penyiksaan
  7. Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yg setara.
  8. Penganiayaan thdp suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan faham politik, ras, kebangsaan, etnik, budaya, agama, jenis kelamin, atau alasan lain yg telah diakui secara universal sebagai hal yg dilarang menurut hukum internasional
  9. Penghilangan orang secara paksa
  10. Kejahatan apartheid, penindasan dan dominasi suatu kelompok ras atas kelompok ras lain utk mempertahankan dominasi dan kekuasaannya.

HAK  DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Pengertian Warga Negara
          Warga negara (citizen) adalah :
1. Warga atau anggota dari suatu negara (Winarno).
2. Anggota dari suatu komunitas yang membentuk negara (A.S. Hikam)
3. Warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan  (U.U. Kewarganegaraan Republik Indonesia)
  Warga negara memiliki hubungan yg sederajat dgn negara.
Istilah warga negara berbeda dengan kawula, rakyat, dan penduduk.
Kawula, istilah pd masa kolonial, berarti abdi negara; menunjuk pada hubungan yg tdk sederajat dgn negara.
Rakyat berarti orang-orang yg berada di bawah satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan itu. Rakyat biasanya diperlawankan dgn penguasa.
Penduduk berarti orang-orang yang tinggal di suatu wilayah negara pada suatu waktu tertentu; terdiri dari warga negara dan bukan warga negara.
Pengertian Kewarganegaraan
          Kewarganegaraan (citizenship) : keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara.
     Kewarganegaraan dpt dibedakan dlm arti yuridis dan sosiologis
    1. Kewarganegaraan dlm arti yuridis ditandai dgn adanya ikatan hukum antara orang-orang dgn negara.
    2. Kewarganegaraan dlm arti sosiologis ditandai oleh adanya ikatan emosional.
   Kewarganegaraan dpt juga dibedakan dlm arti formil dan materiil.
     1. Kewarganegaraan dlm arti formil menunjuk pd tempat kewarganegaraan; berada pd hukum publik.
      2. Kewarganegaraan dlm arti materiil menunjuk pd akibat hukum dari status kewarganegaraan; hak dan kewajiban warganegara.
Asas-asas Penentuan Warga Negara
    Setiap negara berdaulat thdp penentuan warga negaranya.
Asas-asas penentuan warga negara:
  1. Asas Ius Soli : kewarganegaraan ditentukan berdasarkan tempat kelahiran.
  2. Asas Ius Sanguinis : kewarganegaraan ditentukan berdasarkan keturunan.
  3. Asas Persamaan hukum : suami istri adalah suatu ikatan yg tdk terpecah sbg inti masyarakat.
  4. Asas Persamaan Derajat : perkawinan tdk menyebabkan perubahan status kewarganegaraan suami atau istri.
Asas-Asas Umum Penentuan Kewarganegaraan Indonesia
          Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
  1. Asas ius sanguinis : berdasarkan  keturunan
  2. Asas ius soli terbatas : berdasarkan negara tempat kelahiran diperuntukkan terbatas pada anak-anak sesuai ketentuan yg diatur dlm UU
  3. Asas Kewarganegaraan Tunggal : asas yg menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang
  4. Asas kewarganegaraan terbatas : asas yg menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dgn ketentuan yg diatur dlm UU.
Asas-Asas Khusus Penentuan Kewarganegaraan Indonesia
          Asas kepentingan Nasional : asas yg menentukan bhw peraturan kewarganegaraan yg mengutamakan kepentingan nasional Indonesia, yg bertekad mempertahankan kedaulatannya sbg negara kesatuan yg memiliki cita-cita dan tujuannya sendiri.
          Asas perlindungan maksimum : asas yg menentukan bhw pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh kpd setiap WNI dlm keadaan apa pun di dlm maupun di luar negeri
          Asas persamaan di dalam hukum dan pemerintahan
          Asas substantif : tdk hanya administratif ttp jg substansi.
          Asas non-diskriminatif
          Asas pengakuan terhadap HAM
          Asas keterbukaan : hal ikhwal yg berhubungan dgn warganegara hrs dilakukan secara terbuka
          Asas publisitas : asas yg menentukan bhw seseorang yg memperoleh atau kehilangan Kewarganegaraan RI diumumkan dalam Berita Negara RI agar diketahui.
Undang-Undang Tentang Kewarganegaraan Yang Pernah dan Sedang Berlaku Di Indonesia
          UU No. 3 Tahun 1946 tentang Warga Negara dan Penduduk Negara
          UU No. 6 Tahun 1947 tentang Perubahan atas UU No. 3 Tahun 1946 tentang Warga Negara dan Penduduk Negara
          UU No. 8 Tahun 1947 tentang Memperpanjang Waktu untuk Mengajukan Pernyataan Berhubung dengan Kewargaan Negara Indonesia
          UU No. 11 Tahun 1948 tentang Memperpanjang Waktu Lagi untuk Mengajukan Pernyataan Berhubung dengan Kewargaan Negara Indonesia
          UU No. 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
          UU No. 3 Tahun 1976 tentang Perubahan atas Pasal 18 UU No. 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
          UU No. 12 Tahun 2006 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia

Alasan Pergantian UU No. 62 Tahun 1958 dengan UU No. 12 Tahun 2006
          Alasan filosofis : UU tsb masih mengandung ketentuan2 yg belum sejalan dgn falsafah Pancasila, antara lain, karena bersifat diskriminatif, kurang menjamin pemenuhan hak asasi dan persamaan antar warganegara, serta kurang memberikan perlindungan thdp perempuan dan anak-anak.
          Alasan Yuridis : landasan konstitusional pembentukan UU tsb adalah UUDS 1950 yg sdh tdk berlaku sjk Delrit Presiden 5 Juli 1959 yg menyatakan kembali pada UUD 1945.
          Alasan Sosiologis : UU tsb sdh tdk sesuai lg dgn perkembangan dan tuntutan masyarakat Indonesia sbg bagian dr masy. Internasional dlm pergaulan global, yg menghendaki adanya persamaan perlakuan dan kedudukan warganegara di hadapan hukum serta adanya kesetaraan dan keadilan gender.

Warga Negara Indonesia
          Pasal 26 ayat (1) UUD 1945 : “Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara”.
          UU yang dimaksud adalah UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yg diundangkan pd 1 Agustus 2006.
Isi UU No. 12 Tahun 2006
tentang Kewarganegaraan RI
          Ketentuan Umum (Pasal 1 – 3)
          Siapa yg menjadi warga negara Indonesia (Pasal 4 (13) ayat, Pasal 5 (2) ayat, Pasal 6 (3) ayat, dan Pasal 7 (1) ayat)
          Syarat dan tata cara memperoleh Kewarganegaraan RI (Pasal 8 – 22)
          Kehilangan Kewarganegaraan RI (Pasal 23 -30)
          Syarat dan tata cara memperoleh kembali Kewarganegaraan RI (Pasal 31 – 35)
          Ketentuan pidana (Pasal 36 – 38)
          Ketentuan Peralihan (Pasal 39...)

Hubungan Warga Negara dan Negara
          Hubungan warga negara dan negara adalah hubungan yang sederajat.
          Hubungan warga negara dan negara merujuk pada peranan sesuai statusnya masing-masing.
          Hubungan warga negara dan negara terkait dengan hak dan kewajiban masing-masing.
          Hak warga negara adalah kewajiban negara; kewajiban warga negara adalah hak negara.






Hak dan Kewajiban Warga Negara


Hak WNI
Kewajiban WNI
1.    Hak atas pekerjaan dan hidup yg layak (Pasal 27 ayat (2) UUD 1945
2.    Hak membela negara (Pasal 27 ayat (2) UUD 1945)
3.    Hak berpendapat (Pasal 28 UUD 1945)
4.    Hak kemerdekaan memeluk agama (Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945)
5.    Hak ikut serta dalam keamanan dan pertahanan negara (Pasal 30 ayat (1) UUD 1945)
6.    Hak untuk mendapat pengajaran (Pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD 1945)
7.    Hak mengembangkan dan memajukan kebudayaan Nasional  (Pasal 32 UUD 1945)
8.    Hak ekonomi dan kesejateraan sosial (Pasal 33 ayat (1) s/d (5) (UUD 1945)
9.    Hak mendapat jamkinan sosial (Pasal 34 UUD 1945)
10. Kewajiban menaati hukum dan pemerintahan (Pasal 27 ayat (1) UUD 1945)
11. Kewajiban membela negara (Pasal 27 ayat (2)  UUD 1945)
12. Kewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara (Pasal 30 ayat (1) UUD 1945)

Hak dan Kewajiban Negara
UU adalah penjabaran dari amanat UUD 1945
Hak dan Kewajiban WNI bidang pendidikan  
  1. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas
  2. UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Hak dan Kewajiban WNI bidang Pertahanan
  1. UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
  2. UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI
  3. UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI
Hak dan Kewajiban WNI bidang politik
  1. UU No. 31 Tahun 2002 tentang Parpol
  2. UU No. 40 Tahun 199 tentang Pers
  3. Dll.

GEOPOLITIK INDONESIA = WAWASAN NUSANTARA
Pengertian Wawasan Nusantara
  Etimologis :
wawasan : cara pandang, cara melihat, dan tanggapan inderawi.
Nusantara : kepulauan yg terletak di antara dua benua (Asia & Australia), dan dua samudera (Hindia & Pasifik).
Terminologis :
Wawasan Nusantara: cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.

Hakikat Wawasan Nusantara :
                                                                               1. Persatuan dan kesatuan bangsa.
                                                                                2. Keutuhan dan kesatuan wilayah.
Kedudukan Wawasan Nusantara
Pancasila/Pembukaan UUD 1945             : Landasan Idiil
UUD 1945                                                                                           : Landasan Konstitusionil
Wawasan Nusantara                                    : Landasan Visionil
Ketahanan Nasional                                                        : Landasan Konsepsionil
Dok. Rencana Pembangunan                     : Landasan Operasionil

Latar Belakang Munculnya Konsepsi Wawasan Nusantara
  1. Historis
                                                                               - pernah mengalami kehidupan sbg bgs   
             yg terjajah dan terpecah,
                                                                               - pernah mengalami memiliki wilayah yg
              terpisah-pisah.
2. Geografis & Sosial-Budaya
                                                                               - Archipelago State : 17.508 pulau
                                                                               - Luas wilayah 5.192 juta km2:daratan 2.027 km2,lautan 3.166 km2
                                                                               - Utara – Selatan : 1.888 km, Timur – Barat : 5.110 km.
                                                                               - Terletak pada posisi silang : dua benua & dua samudera
                                                                               - Terletak pada garis khatulistiwa
                                                                               - Beriklim tropis; dua musim
                                                                               - Pertemuan dua jalur pegunungan : mediterania & sirkum Pasifik
                                                                               - Subur & habitable
                                                                               - Kaya flora, fauna, dan SDA
                                                                               - Etnik, budaya, agama, bahasa, yg beragam
                                                                               - Jumlah penduduk besar : 218.868.000 jiwa (2005)