Sabtu, 17 Desember 2011

Hak Asasi Manusia

HAK AZASI MANUSIA
(HAM)
Human Rights (Inggris)
DEFINISI HAM
Ø  HAM : hak-hak dasar yang dibawa manusia sejak lahir yang melekat pada esensinya sebagai anugerah Allah SWT. (Mustafa Kemal Pasha)
Ø  HAM : hak-hak dasar yang dibawa sejak lahir dan melekat dengan potensinya sebagai makhluk dan wakil Tuhan. (Andeng Muchtar Ghazali)
Ø  HAM : hak-hak yang melekat pada manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia. (Teaching Human Rights PBB)
Ø  HAM : seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME dan merupakan anugerah-NYA yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. (UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM)
Hakikat HAM
Ø  HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis; tidak perlu diberikan, dibeli, ataupun diwarisi.
Ø  HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, asal usul, ras, agama, etnik, dan pandangan politik.
Ø  HAM tidak boleh dilanggar, meskipun hukum di sebuah negara tidak melindungi bahkan melanggar HAM.
JENIS-JENIS HAM
Ø  Hak Pribadi (Personal Rights), spt: hak kemerdekaan, hak menyatakan pendapat, hak memeluk agama, dll.
Ø  Hak Politik (Political Rights), spt : hak berserikat, hak memilih dan dipilih, dll.
Ø  Hak Ekonomi (Property Rights), spt: hak memiliki sesuatu, hak bekerja, hak memperoleh hidup layak, dll.
Ø  Hak Sosial dan Kebudayaan (Social and Cultural Rights), spt: hak pendidikan, hak berekspresi, hak mengembangkan kebudayaan, dll.
Ø  Hak mendapat perlakuan yg sama dlm hukum dan pemerintahan (Rights of Legal Equality)
Ø  Hak mendapat perlakuan yg sama dlm tata cara peradilan dan perlindungan (Procedural Rights), spt: hak azas praduga tak bersalah, hak didampingi pengacara, dll)
BEBERAPA CONTOH HAM
UU No. 39 Thn 1999
  1. Hak untuk hidup
  2. Hak berkeluarga
  3. Hak mengembangkan diri
  4. Hak keadilan
  5. Hak kemerdekaan
  6. Hak berkomunikasi
  7. Hak keamanan
  8. Hak kesejahteraan
  9. dll
PBB
  1. Hak berpikir dan mengeluarkan pendapat
  2. Hak memiliki sesuatu
  3. Hak mendapatkan pendidikan dan pengajaran
  4. Hak menganut aliran kepercayaan atau agama
  5. Hak untuk hidup
  6. Hak untuk kemerdekaan hidup
  7. Hak memperoleh pekerjaan
  8. Hak memperoleh nama baik
  9. Dll.
PERKEMBANGAN HAM DUNIA
(PASCA PERANG DUNIA II)
Ø  Generasi Pertama : bidang hukum dan politik.
Ø  Generasi Kedua : hak sosial, ekonomi, dan budaya, cth: International Covenant on economic, social, and Cultural Rights.
Ø  Generasi Ketiga : hak pembangunan, cth: The Rights of Development.
Ø  Generasi Keempat : hak tatanan sosial yang lebih berkeadilan, cth: Declaration of the Basic Duties of Asia People and Government.
PENGAKUAN HAM DI INDONESIA
Ø  Pembukaan UUD 1945
Ø  Batang Tubuh UUD 1945, khususnya Pasal 27-34, termasuk khusus ttg HAM yakni Pasal 28 A-J (Perubahan II UUD 1945)
Ø  TAP MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM
Ø  Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.
KELEMBAGAAN HAM
DI INDONESIA
Ø  Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM), lembaga mandiri setingkat lembaga negara lainnya yg berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi ttg HAM; dibentuk berdasarkan Keppres No. 5 Tahun 1993 dan dikukuhkan berdasarkan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Ø  Pengadilan Hak Azasi Manusia, pengadilan khusus yg berada di lingkungan pengadilan umum dan berkedudukan di Kabupaten/Kota yg menangani perkara pelanggaran HAM berat; dibentuk berdasarkan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Azasi Manusia.
Ø  Pengadilan Hak Azasi Manusia Ad Hoc, dibentuk atas usul DPR berdasarkan peristiwa tertentu dgn keputusan presiden utk memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM berat yg terjadi sebelum diundangkannya UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Azasi Manusia.
Ø  Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, komisi yg dibentuk utk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat di luar Pengadilan HAM yg dibentuk berdasarkan Undang-Undang; amanat UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
BEBERAPA LSM TERKAIT HAM
Ø  Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KONTRAS)
Ø  Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
Ø  Human Rights Watch (HRW)
Ø  Dll.
JENIS-JENIS PELANGGARAN HAM
Ø  Pelanggaran HAM berat : genosida dan kejahatan kemanusiaan.
Ø  Pelanggaran HAM ringan : selain genosida dan kejahatan kemanusiaan
PELANGGARAN HAM BERAT
(GENOSIDA)
Ø  Genosida : setiap perbuatan yg dilakukan dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnik, maupun agama.
Kejahatan genosida a.l.:
  1. Membunuh anggota kelompok.
  2. Tindakan yg mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yg berat thdp anggota kelompok.
  3. Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yg akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya.
  4. Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok.
  5. Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
PELANGGARAN HAM BERAT
(KEJAHATAN KEMANUSIAAN)
Ø  Kejahatan kemanusiaan : suatu perbuatan yang dilakukan dengan serangan yang meluas dan sistematis.
Kejahatan kemanusiaan a.l.:
  1. Pembunuhan
  2. Pemusnahan
  3. Perbudakan
  4. Pengusiran dan pemindahan penduduk secara paksa
  5. Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yg melanggar ketentuan hukum internasional
  6. Penyiksaan
  7. Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yg setara.
  8. Penganiayaan thdp suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan faham politik, ras, kebangsaan, etnik, budaya, agama, jenis kelamin, atau alasan lain yg telah diakui secara universal sebagai hal yg dilarang menurut hukum internasional
  9. Penghilangan orang secara paksa
  10. Kejahatan apartheid, penindasan dan dominasi suatu kelompok ras atas kelompok ras lain utk mempertahankan dominasi dan kekuasaannya.

HAK  DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Pengertian Warga Negara
          Warga negara (citizen) adalah :
1. Warga atau anggota dari suatu negara (Winarno).
2. Anggota dari suatu komunitas yang membentuk negara (A.S. Hikam)
3. Warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan  (U.U. Kewarganegaraan Republik Indonesia)
  Warga negara memiliki hubungan yg sederajat dgn negara.
Istilah warga negara berbeda dengan kawula, rakyat, dan penduduk.
Kawula, istilah pd masa kolonial, berarti abdi negara; menunjuk pada hubungan yg tdk sederajat dgn negara.
Rakyat berarti orang-orang yg berada di bawah satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan itu. Rakyat biasanya diperlawankan dgn penguasa.
Penduduk berarti orang-orang yang tinggal di suatu wilayah negara pada suatu waktu tertentu; terdiri dari warga negara dan bukan warga negara.
Pengertian Kewarganegaraan
          Kewarganegaraan (citizenship) : keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara.
     Kewarganegaraan dpt dibedakan dlm arti yuridis dan sosiologis
    1. Kewarganegaraan dlm arti yuridis ditandai dgn adanya ikatan hukum antara orang-orang dgn negara.
    2. Kewarganegaraan dlm arti sosiologis ditandai oleh adanya ikatan emosional.
   Kewarganegaraan dpt juga dibedakan dlm arti formil dan materiil.
     1. Kewarganegaraan dlm arti formil menunjuk pd tempat kewarganegaraan; berada pd hukum publik.
      2. Kewarganegaraan dlm arti materiil menunjuk pd akibat hukum dari status kewarganegaraan; hak dan kewajiban warganegara.
Asas-asas Penentuan Warga Negara
    Setiap negara berdaulat thdp penentuan warga negaranya.
Asas-asas penentuan warga negara:
  1. Asas Ius Soli : kewarganegaraan ditentukan berdasarkan tempat kelahiran.
  2. Asas Ius Sanguinis : kewarganegaraan ditentukan berdasarkan keturunan.
  3. Asas Persamaan hukum : suami istri adalah suatu ikatan yg tdk terpecah sbg inti masyarakat.
  4. Asas Persamaan Derajat : perkawinan tdk menyebabkan perubahan status kewarganegaraan suami atau istri.
Asas-Asas Umum Penentuan Kewarganegaraan Indonesia
          Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
  1. Asas ius sanguinis : berdasarkan  keturunan
  2. Asas ius soli terbatas : berdasarkan negara tempat kelahiran diperuntukkan terbatas pada anak-anak sesuai ketentuan yg diatur dlm UU
  3. Asas Kewarganegaraan Tunggal : asas yg menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang
  4. Asas kewarganegaraan terbatas : asas yg menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dgn ketentuan yg diatur dlm UU.
Asas-Asas Khusus Penentuan Kewarganegaraan Indonesia
          Asas kepentingan Nasional : asas yg menentukan bhw peraturan kewarganegaraan yg mengutamakan kepentingan nasional Indonesia, yg bertekad mempertahankan kedaulatannya sbg negara kesatuan yg memiliki cita-cita dan tujuannya sendiri.
          Asas perlindungan maksimum : asas yg menentukan bhw pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh kpd setiap WNI dlm keadaan apa pun di dlm maupun di luar negeri
          Asas persamaan di dalam hukum dan pemerintahan
          Asas substantif : tdk hanya administratif ttp jg substansi.
          Asas non-diskriminatif
          Asas pengakuan terhadap HAM
          Asas keterbukaan : hal ikhwal yg berhubungan dgn warganegara hrs dilakukan secara terbuka
          Asas publisitas : asas yg menentukan bhw seseorang yg memperoleh atau kehilangan Kewarganegaraan RI diumumkan dalam Berita Negara RI agar diketahui.
Undang-Undang Tentang Kewarganegaraan Yang Pernah dan Sedang Berlaku Di Indonesia
          UU No. 3 Tahun 1946 tentang Warga Negara dan Penduduk Negara
          UU No. 6 Tahun 1947 tentang Perubahan atas UU No. 3 Tahun 1946 tentang Warga Negara dan Penduduk Negara
          UU No. 8 Tahun 1947 tentang Memperpanjang Waktu untuk Mengajukan Pernyataan Berhubung dengan Kewargaan Negara Indonesia
          UU No. 11 Tahun 1948 tentang Memperpanjang Waktu Lagi untuk Mengajukan Pernyataan Berhubung dengan Kewargaan Negara Indonesia
          UU No. 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
          UU No. 3 Tahun 1976 tentang Perubahan atas Pasal 18 UU No. 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
          UU No. 12 Tahun 2006 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia

Alasan Pergantian UU No. 62 Tahun 1958 dengan UU No. 12 Tahun 2006
          Alasan filosofis : UU tsb masih mengandung ketentuan2 yg belum sejalan dgn falsafah Pancasila, antara lain, karena bersifat diskriminatif, kurang menjamin pemenuhan hak asasi dan persamaan antar warganegara, serta kurang memberikan perlindungan thdp perempuan dan anak-anak.
          Alasan Yuridis : landasan konstitusional pembentukan UU tsb adalah UUDS 1950 yg sdh tdk berlaku sjk Delrit Presiden 5 Juli 1959 yg menyatakan kembali pada UUD 1945.
          Alasan Sosiologis : UU tsb sdh tdk sesuai lg dgn perkembangan dan tuntutan masyarakat Indonesia sbg bagian dr masy. Internasional dlm pergaulan global, yg menghendaki adanya persamaan perlakuan dan kedudukan warganegara di hadapan hukum serta adanya kesetaraan dan keadilan gender.

Warga Negara Indonesia
          Pasal 26 ayat (1) UUD 1945 : “Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara”.
          UU yang dimaksud adalah UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yg diundangkan pd 1 Agustus 2006.
Isi UU No. 12 Tahun 2006
tentang Kewarganegaraan RI
          Ketentuan Umum (Pasal 1 – 3)
          Siapa yg menjadi warga negara Indonesia (Pasal 4 (13) ayat, Pasal 5 (2) ayat, Pasal 6 (3) ayat, dan Pasal 7 (1) ayat)
          Syarat dan tata cara memperoleh Kewarganegaraan RI (Pasal 8 – 22)
          Kehilangan Kewarganegaraan RI (Pasal 23 -30)
          Syarat dan tata cara memperoleh kembali Kewarganegaraan RI (Pasal 31 – 35)
          Ketentuan pidana (Pasal 36 – 38)
          Ketentuan Peralihan (Pasal 39...)

Hubungan Warga Negara dan Negara
          Hubungan warga negara dan negara adalah hubungan yang sederajat.
          Hubungan warga negara dan negara merujuk pada peranan sesuai statusnya masing-masing.
          Hubungan warga negara dan negara terkait dengan hak dan kewajiban masing-masing.
          Hak warga negara adalah kewajiban negara; kewajiban warga negara adalah hak negara.






Hak dan Kewajiban Warga Negara


Hak WNI
Kewajiban WNI
1.    Hak atas pekerjaan dan hidup yg layak (Pasal 27 ayat (2) UUD 1945
2.    Hak membela negara (Pasal 27 ayat (2) UUD 1945)
3.    Hak berpendapat (Pasal 28 UUD 1945)
4.    Hak kemerdekaan memeluk agama (Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945)
5.    Hak ikut serta dalam keamanan dan pertahanan negara (Pasal 30 ayat (1) UUD 1945)
6.    Hak untuk mendapat pengajaran (Pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD 1945)
7.    Hak mengembangkan dan memajukan kebudayaan Nasional  (Pasal 32 UUD 1945)
8.    Hak ekonomi dan kesejateraan sosial (Pasal 33 ayat (1) s/d (5) (UUD 1945)
9.    Hak mendapat jamkinan sosial (Pasal 34 UUD 1945)
10. Kewajiban menaati hukum dan pemerintahan (Pasal 27 ayat (1) UUD 1945)
11. Kewajiban membela negara (Pasal 27 ayat (2)  UUD 1945)
12. Kewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara (Pasal 30 ayat (1) UUD 1945)

Hak dan Kewajiban Negara
UU adalah penjabaran dari amanat UUD 1945
Hak dan Kewajiban WNI bidang pendidikan  
  1. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas
  2. UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Hak dan Kewajiban WNI bidang Pertahanan
  1. UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
  2. UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI
  3. UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI
Hak dan Kewajiban WNI bidang politik
  1. UU No. 31 Tahun 2002 tentang Parpol
  2. UU No. 40 Tahun 199 tentang Pers
  3. Dll.

GEOPOLITIK INDONESIA = WAWASAN NUSANTARA
Pengertian Wawasan Nusantara
  Etimologis :
wawasan : cara pandang, cara melihat, dan tanggapan inderawi.
Nusantara : kepulauan yg terletak di antara dua benua (Asia & Australia), dan dua samudera (Hindia & Pasifik).
Terminologis :
Wawasan Nusantara: cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.

Hakikat Wawasan Nusantara :
                                                                               1. Persatuan dan kesatuan bangsa.
                                                                                2. Keutuhan dan kesatuan wilayah.
Kedudukan Wawasan Nusantara
Pancasila/Pembukaan UUD 1945             : Landasan Idiil
UUD 1945                                                                                           : Landasan Konstitusionil
Wawasan Nusantara                                    : Landasan Visionil
Ketahanan Nasional                                                        : Landasan Konsepsionil
Dok. Rencana Pembangunan                     : Landasan Operasionil

Latar Belakang Munculnya Konsepsi Wawasan Nusantara
  1. Historis
                                                                               - pernah mengalami kehidupan sbg bgs   
             yg terjajah dan terpecah,
                                                                               - pernah mengalami memiliki wilayah yg
              terpisah-pisah.
2. Geografis & Sosial-Budaya
                                                                               - Archipelago State : 17.508 pulau
                                                                               - Luas wilayah 5.192 juta km2:daratan 2.027 km2,lautan 3.166 km2
                                                                               - Utara – Selatan : 1.888 km, Timur – Barat : 5.110 km.
                                                                               - Terletak pada posisi silang : dua benua & dua samudera
                                                                               - Terletak pada garis khatulistiwa
                                                                               - Beriklim tropis; dua musim
                                                                               - Pertemuan dua jalur pegunungan : mediterania & sirkum Pasifik
                                                                               - Subur & habitable
                                                                               - Kaya flora, fauna, dan SDA
                                                                               - Etnik, budaya, agama, bahasa, yg beragam
                                                                               - Jumlah penduduk besar : 218.868.000 jiwa (2005)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar